FORMULIR IZIN GANGUAN / HIDER ORDONANTIE (HO) BP2T KAB KUTAI KARTANEGARA Perusahaan yang akan kami dirikan/perluas/tambah mesin-mesin tidak akan menimbulkan GANGGUAN dan PENCEMARAN LINGKUNGAN ; kami bersedia dan bertanggung jawab untuk mengganti semua kerugian yang diakibatkan oleh dampak yang timbul dari kegiatan usaha kami serta sanggup untuk menutup/ditutup dan dihentikan segala kegiatan perusahaan serta semua izin yang dikeluarkan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar