Minggu, 02 Juni 2013

FORMULIR IZIN GANGUAN / HIDER ORDONANTIE (HO) BP2T KAB KUTAI KARTANEGARA Perusahaan yang akan kami dirikan/perluas/tambah mesin-mesin tidak akan menimbulkan GANGGUAN dan PENCEMARAN LINGKUNGAN ; kami bersedia dan bertanggung jawab untuk mengganti semua kerugian yang diakibatkan oleh dampak yang timbul dari kegiatan usaha kami serta sanggup untuk menutup/ditutup dan dihentikan segala kegiatan perusahaan serta semua izin yang dikeluarkan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Permohonan Izin Gangguan Ho Bp2t Kab Kutai Kartanegara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar