Rabu, 12 Juni 2013
Institusi Pemerintah yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari jenis – jenis Pajak dan Retribusi yang diperbolehkan di Pungut untuk Daerah Kabupaten/kota sesuai dengan isi Undang –Undang No 28 tahun 2009, "ada Bonus/insentif (reward) atau semacam ; Hadiah adalah Alat Pendorong Atau Motivator " bagi yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap aturan – aturan yang telah ditetapkan (hukuman atau punishment) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Penghasil Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) ;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar